Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu (KBBI)
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang
teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini
:
1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4843);
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukalnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
4. Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden
Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
5. Keputusan
Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet
lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
6. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
7. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang
Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan
yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
8. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
9. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Protokol
lnternet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh lnternet
Engineering Task Force (I ETF).
2. Jaringan
telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah jaringan telekomunikasi yang
digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan
protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi
3. Indonesia-Security
Incident Responses Team on lnternet Infrastructure yang selanjutnya disebut
ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman
aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses
pengguna pada saluran akses operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan
alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis
protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan
waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
5. Monitoring
Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan
transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan
memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan
melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara
akses internet (Internet Service Provider/lSP) adalah penyelenggara jasa
multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran
jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa
multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk
melakukan koneksi ke jaringan internet global.
8. Hot
spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan
teknologi nirkabel (wireless).
9. lnternet
Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk
saling berinterkoneksi.
10. Pra
bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor
perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung
internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki
tempat penyediaan jasa internet - kepada masyarakat.
12. Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
komunikasi dan informatika.
13. Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Referensi :
http://kurosawa23.blogspot.co.id/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html

Any feedback, questions or ideas are always welcome. In case you are posting Code ,then first escape it using Postify and then paste it in the comments
0 comments: