1. Orang yang tinggal disuatu daerah
2. Orang yang secara hukum BERHAK tinggal didaerah tersebut. maksudnya orang yang resmi tinggal disuatu daerah, misalnya bukti kewarganegaraan, tapi tetap memilih tinggal didaerah lain.
Tak dapat dipungkiri negara kita (indonesia) memang sangat banyak sekali atau memeliki ragam budaya yang beraneka ragam baik dari segi bahasa, pakaian adat, makanan khas dan masih banyak yang lainnyah, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinyah percampuran budaya ini seperti perpindahan penduduk seperti transmigrasi dan urbanisasi.
Bagaimana tidak tidak mengakibatkan percampuran budaya jika dari berbagai macam budaya yang ada di indonesia berkumpul disuatu daerah (dalam arti terjadinya perpidahan penduduk dari suatudaerah kedaerah lain) dan mereka tinggal berdampingan dalam kurun waktu yang cukup lama dan bahkan mereka yang berbeda budaya tinggal menetap, pasti akan terjadinya percampuran budaya, Namun dalam percampuran budaya ini terjadi hal yang baru atau unik atau yang sering disebut alkulturasi atau perpaduan dua budaya yang menghasilkan budaya baru tanpa menghilangkan ciri khas dari masing masing daerah.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk

Any feedback, questions or ideas are always welcome. In case you are posting Code ,then first escape it using Postify and then paste it in the comments
0 comments: